Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika di Kota Batam dalam operasi terpisah. Dari penindakan tersebut, aparat menyita ratusan gram sabu serta puluhan butir ekstasi yang diduga terhubung dengan jaringan Malaysia.
Penangkapan dan Barang Bukti
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Subdit 3 mengamankan tiga orang berinisial KA, O, dan A dalam dua penindakan yang berlangsung pada Senin (19/10) dan Selasa (20/10). Petugas menyita sabu seberat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Kronologi pengungkapan bermula pada Senin (19/10) malam ketika aparat mengamankan KA dan O di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah apartemen di kawasan Nagoya dan menemukan barang bukti berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, serta satu cartridge vape yang diduga berisi etomidate.
Operasi berlanjut pada Selasa (20/10), di mana petugas menangkap A di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Penggeledahan di kamar hotel tersebut menghasilkan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 300,49 gram netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Hasil Pemeriksaan dan Jaringan Malaysia
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, yang menyampaikan keterangan mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, menyatakan bahwa para tersangka yang ditangkap diduga terkait dengan jaringan narkotika asal Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan awal, KA berperan sebagai pengedar di Batam, sementara O bertindak sebagai pemasok yang menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.
“O mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia,” ujar Nona Pricillia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (23/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Sementara itu, tersangka A mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial RZK melalui metode sistem campak di Tanjung Balai Karimun. Pihak kepolisian masih terus mendalami sumber pasokan serta menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








