Pendidikan

6 Program Pemprov Jateng di HSN 2026, Beasiswa hingga Renovasi

6 Program Pemprov Jateng di HSN 2026, Beasiswa hingga Renovasi
Daftar Isi
  1. Enam Program Pemberdayaan Pesantren
  2. Penguatan Sistem dan Perlindungan Santri
  3. Pesan untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan enam program untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas pendidikan, dan perlindungan santri dalam momentum Hari Santri Nasional 2026. Seluruh program tersebut dirancang melalui Program Pesantren Obah guna memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren agar mandiri serta mampu menghadapi tantangan zaman.

Enam Program Pemberdayaan Pesantren

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan enam program itu dalam peringatan Hari Santri Nasional 2026 tingkat Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis (22/10). Menurut data yang dihimpun bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, terdapat 5.451 pondok pesantren dengan sekitar 555 ribu santri di wilayah tersebut yang dinilai sebagai kekuatan besar untuk dirawat dan dikembangkan.

Program pertama mencakup pemberian insentif kepada guru agama yang berlanjut pada 2026 setelah sebelumnya diberikan kepada 230,8 ribu guru agama pada 2025. Program kedua berupa bisyaroh atau tali asih bagi santri penghafal Al-Qur’an sebagai bentuk penghargaan dalam menjaga kalamullah.

Program ketiga menyediakan beasiswa bagi santri dan pengasuh pesantren untuk melanjutkan pendidikan tinggi dari jenjang S1 hingga S3, baik di dalam maupun luar negeri, dengan 73 pendaftar yang lolos seleksi dari 942 pendaftar pada 2026. Program keempat memberikan beasiswa kepada mahasantri Ma’had Aly dan santri penggerak yang kini telah diterima oleh 25 Ma’had Aly di Jawa Tengah.

Program kelima berupa penyaluran hibah untuk pondok pesantren serta bantuan renovasi pondok dan masjid agar fasilitas belajar menjadi layak, aman, dan nyaman. Program keenam berfokus pada penguatan sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren melalui regulasi serta pembentukan tim koordinasi.

Penguatan Sistem dan Perlindungan Santri

Penguatan sistem pencegahan kekerasan didukung oleh sejumlah regulasi, seperti Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah tentang Satuan Tugas P2KP tingkat provinsi, Surat Edaran Gubernur, serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/388 Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Formal serta Nonformal.

Luthfi menyatakan regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, pengelola pesantren, dan masyarakat agar tugas masing-masing berjalan jelas tanpa saling lempar tanggung jawab. Ia juga meminta para santri agar tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan atau perundungan yang dialami maupun disaksikan.

“Kepada para santri, jangan takut, jangan diam, dan jangan malu untuk melapor apabila mengalami atau melihat kekerasan maupun perundungan. Kenali hak kalian, saling menjaga, dan berani menjadi pelapor. Budaya diam harus kita putus bersama,” ujar Luthfi, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Orang tua dan pengasuh pesantren turut diajak berperan sebagai pendamping serta teladan agar lingkungan pendidikan tetap aman, nyaman, dan bermartabat.

Pesan untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045

Dalam kesempatan yang sama, Luthfi menyampaikan tiga pesan kepada santri untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Santri diminta memperkuat ilmu dengan mendalami kitab kuning serta menguasai sains, teknologi, dan literasi digital, memperkuat akhlak dan persatuan dengan menjaga toleransi, serta membangun kemandirian melalui kewirausahaan dan kepedulian terhadap masyarakat.

“Selamat Hari Santri Nasional 2026. Mari kita teguhkan tekad: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Luthfi.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *