Nasional

Pelapor PBB Minta Indonesia Tetap Patuhi Hukum Internasional

Pelapor PBB Minta Indonesia Tetap Patuhi Hukum Internasional

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, mengingatkan pemerintah Indonesia agar tetap berpegang pada hukum internasional. Peringatan tersebut disampaikan meskipun Indonesia telah bergabung dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Penilaian terhadap Resolusi dan Perlindungan Sipil

Menurut Francesca, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang mendasari pembentukan badan tersebut dinilai tidak memberikan jaminan atas pemenuhan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah Indonesia tetap berpedoman pada hukum internasional, seperti disampaikan kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Francesca menambahkan bahwa kehadiran Board of Peace mencerminkan sebuah kemunduran dalam tatanan multilateral. Kondisi tersebut dinilai membawa risiko nyata berupa pelemahan terhadap perlindungan bagi warga sipil.

“Kita benar-benar jatuh ke dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, tetapi justru menjadi sasaran,” ujar Francesca kepada Liputan6.com.

Dorongan Evaluasi Kerja Sama dengan Israel

Dalam kesempatan yang sama, Francesca mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah dan rekam jejak yang panjang dalam memberikan dukungan bagi perjuangan Palestina, termasuk melalui forum Gerakan Non-Blok. Ia berharap konsistensi tersebut dapat terus tercermin dalam setiap kebijakan pemerintah Indonesia.

Sebagai langkah nyata, ia mendorong Indonesia untuk mengevaluasi berbagai bentuk kerja sama dengan Israel. Berdasarkan pendapat hukum Mahkamah Internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk tidak membantu mempertahankan keberadaan Israel yang dianggap ilegal di wilayah Palestina.

“Artinya, tidak boleh ada perdagangan, perjanjian, pertukaran pelajar, bahkan program riset, yang bersumber dari okupasi ilegal tersebut,” kata Francesca.

Ia menegaskan bahwa seluruh hubungan yang terbukti melibatkan aktivitas penopang pelanggaran terhadap rakyat Palestina harus dihentikan. Jika terdapat bentuk keterlibatan semacam itu, ia menyatakan akan langsung memutuskan kerja sama tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *