Daftar Isi
Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS di Kota Bandung atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (21/10) dini hari di sebuah apartemen di Bekasi Timur.
Awal Mula Kecurigaan Ibu Korban
Rumi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri terduga pelaku sekaligus ibu korban, MS, ke Polda Jabar pada 28 September 2026. MS mencurigai perubahan perilaku anaknya, CAS, yang berusia empat tahun, sejak November 2025. Korban disebut memperagakan gerakan tubuh yang tidak wajar yang didapat dari ayah kandungnya.
Menurut laporan kepada pihak berwajib, korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa setelah melihat handphone ayahnya dan menyebut tersangka menindih badannya. Kecurigaan MS semakin menguat ketika memandikan korban pada Desember 2025, di mana korban menuturkan bahwa ayahnya memasukkan tangan ke kemaluannya serta membekap bibirnya dengan tangan.
Pemeriksaan Medis dan Kondisi Korban
Setelah mendengar pengakuan tersebut, MS membawa anaknya ke laboratorium di Kota Bandung pada Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan positif Gonorrhea. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik yang menunjukkan adanya tanda-tanda peradangan pada kelamin korban.
Korban kini telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna pemulihan dan keamanan. Pihak kepolisian belum meminta keterangan dari korban karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi mental anak dengan pendampingan psikolog dari UPTD Provinsi Jawa Barat.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa hasil laboratorium, resume medis forensik, dan laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang mencakup keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli.
Rumi menyebutkan bahwa orang tua korban tengah menghadapi proses perceraian dan konflik perebutan hak asuh anak, di mana korban sempat dibawa tersangka selama tiga minggu hingga satu bulan. Tersangka yang berprofesi sebagai dokter umum di klinik miliknya sempat tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa karena beralasan sangat menyayangi anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencabulan dan 12 tahun untuk dugaan perkosaan, yang ditambah sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung. Kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk dugaan perkosaan dan penularan penyakit menular seksual kepada korban.
Sumber: BBC News Indonesia








