Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

Polda Metro Jaya Bongkar 5 Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam
Daftar Isi
  1. Pengungkapan Lima Perkara
  2. Penyelundupan Batu Hitam dan Perdagangan Merkuri
  3. Penyalahgunaan Subsidi Energi dan Perdagangan Sisik Trenggiling

Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan kejahatan terkait sumber daya alam dan barang bersubsidi yang melibatkan berbagai modus operandi. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar.

Pengungkapan Lima Perkara

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyatakan, jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar lima kelompok perkara yang mencakup mineral ilegal, bahan kimia berbahaya, BBM serta gas bersubsidi, hingga perdagangan satwa liar yang dilindungi. Dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026), Dadang menyebutkan bahwa seluruh tersangka kini diproses hukum sesuai peran masing-masing dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Hari ini kami akan menyampaikan tentang pengungkapan lima kelompok perkara oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, nah ini dengan total tersangka 11. Perkara tersebut meliputi batu hitam yang mengandung tembaga, merkuri, biosolar bersubsidi, elpiji bersubsidi, dan sisik trenggiling,” ujar Dadang.

Penyelundupan Batu Hitam dan Perdagangan Merkuri

Kasus pertama melibatkan penyelundupan 54 ton batu hitam bermuatan tembaga asal Gorontalo yang ditemukan dalam pemeriksaan kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 hingga 19 September 2026. Polisi menetapkan lima tersangka dengan modus dokumen pengiriman yang dipalsukan dengan mencantumkan muatan kemiri. Pada kasus kedua, kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan pengiriman 26 jeriken merkuri senilai Rp1,365 miliar ke Burkina Faso, Afrika Barat, yang disamarkan bersama muatan sepeda motor dengan menetapkan dua tersangka.

Penyalahgunaan Subsidi Energi dan Perdagangan Sisik Trenggiling

Kasus ketiga berkaitan dengan penyelewengan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, di mana satu tersangka diamankan bersama 1.000 liter solar yang diperoleh melalui barcode tidak sesuai. Kasus keempat adalah pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, yang dijalankan sejak Agustus 2026 dengan satu tersangka. Terakhir, polisi menyita 320 kilogram sisik trenggiling di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026 yang dikirim dari berbagai daerah menggunakan modus penyamaran berupa kulit ular kering dan ikan asin, dengan menetapkan dua tersangka.

Penyidik terus mengembangkan seluruh rangkaian penyidikan tersebut untuk menelusuri jaringan, pemasok, serta pihak lain yang terlibat di balik pengiriman barang-barang ilegal itu.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *