Kepolisian mengungkap skema produksi narkotika jenis sabu blue ice yang sangat rapi di sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan bahwa proses pengolahan bahan baku hingga menjadi kristal sabu siap edar dikendalikan oleh tenaga ahli kimia berpengalaman melalui tahapan terstruktur.
Tahapan Produksi Sabu Blue Ice
Suyudi menjelaskan dalam konferensi pers di Pidie pada Jumat (23/10/2026), proses pembuatan sabu tersebut diawali dengan tahap homogenisasi atau pencampuran bahan baku metamfetamin cair yang sebelumnya disamarkan di dalam tong plastik bertuliskan Titan Pro. Tahapan berikutnya adalah proses aerasi atau pemanasan, di mana cairan dibuka agar terpapar udara, lalu dimasukkan ke dalam panci atau kaleng dan dipanaskan hingga mengental sebelum dituang ke dalam wadah cetakan tertentu.
Selepas adonan mengental, proses berlanjut ke tahap solidifikasi atau pembekuan dengan memasukkannya ke dalam freezer hingga membeku sempurna sebelum dikeluarkan dari mesin pendingin. Berikutnya adalah proses pencucian dan agitasi untuk memisahkan zat-zat kimia tertentu, di mana kristal beku dibalut menggunakan kain lalu dimasukkan ke dalam mesin cuci hingga terjadi proses pengadukan otomatis.
Tahap selanjutnya adalah pengeringan melalui proses spin drying, kemudian kristal dikeluarkan dan diangin-anginkan di atas lantai dengan bantuan paparan sinar lampu serta kipas angin, dilanjutkan penjemuran di alam terbuka hingga menghasilkan padatan kering. Rangkaian produksi ditutup dengan tahap pengemasan akhir, di mana kristal metamfetamin kering dimasukkan ke dalam kertas dan dibalut plastik untuk divakum tepat seberat satu kilogram, dimasukkan ke dalam cetakan kayu, divakum kembali hingga padat, lalu dikemas ke dalam tas dan disimpan di ruang penyimpanan.
Imbauan dan Kewaspadaan Lingkungan
Melihat operasional pabrik narkotika jaringan internasional yang sangat terselubung ini, Suyudi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan pukulan telak sekaligus alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap kondisi lingkungan sekitar. TNI, Polri, segenap elemen pemerintah, dan masyarakat diminta untuk senantiasa bergandengan tangan.
Kapolri juga memberikan imbauan khusus kepada para pemilik aset properti agar lebih selektif dan berhati-hati saat menyewakan tempat usaha maupun hunian tempat tinggal. Pemilik ruko atau rumah kontrakan diingatkan untuk memastikan bahwa penyewa merupakan orang-orang yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pesan bahwa ancaman narkotika berada di sekitar masyarakat.
Sumber: Liputan6.com Megapolitan








