Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber film tersebut, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan setelah Dandhy berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya.
Penjelasan Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober lalu. Namun, karena yang bersangkutan absen, penjadwalan ulang dilakukan pekan depan.
Seperti dilaporkan CNN Indonesia, Budi menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh Mama Sinta. Menurutnya, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa perkara tersebut dapat naik ke tahap penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Sebaliknya, perkara dapat dihentikan jika tidak ditemukan adanya unsur pidana atau bukti yang memadai.
Selain Dandhy, penyidik juga akan memanggil Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang turut dilaporkan dalam kasus yang sama. Pemanggilan tersebut dapat berlangsung sebelum atau sesudah klarifikasi terhadap Dandhy.
Laporan terhadap mereka telah teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tanggapan Kuasa Hukum Dandhy Laksono
Sebelumnya, melalui surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram pribadinya pada Jumat (23/10), Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum menyatakan Dandhy belum dapat memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Surat undangan klarifikasi dengan nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum bertanggal 9 Oktober 2026 itu meminta Dandhy hadir di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tim TAUD memaparkan sejumlah alasan ketidakhadiran kliennya, salah satunya karena tidak adanya pengaturan mengenai undangan klarifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
Selain itu, TAUD menyatakan penyelidik tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan undangan klarifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Status perkara yang masih dalam tahap penyelidikan juga membuat Dandhy belum memiliki status hukum apa pun sehingga pemanggilan dinilai belum memenuhi syarat formil.
Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menyatakan pihaknya mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk meninjau kembali laporan tersebut kepada CNN Indonesia.
Fadhil meyakini tindakan yang dilakukan Dandhy bersama pihak terkait tidak memuat unsur pidana, melainkan perwujudan dari kebebasan berekspresi serta pemenuhan hak atas informasi publik. Menurutnya, jika terdapat sengketa, penyelesaian yang lebih tepat berada di luar ranah pidana seperti melalui Dewan Pers.








