Kriminal

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Selundupkan 1 Ton Ketamin

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Selundupkan 1 Ton Ketamin

Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat satu ton. Pengungkapan ini bermula dari pencegatan kapal di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

Penangkapan Awak Kapal MT Global 168

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut diamankan dari Kapal MT Global 168 yang berhasil dicegat oleh petugas gabungan. Menurut Krist, dari total delapan tersangka yang ditangkap, tujuh orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia dan satu orang lainnya merupakan warga negara asing seperti dilaporkan CNN Indonesia. Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih lanjut mengenai identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Pencegatan kapal bermuatan satu ton narkoba jenis ketamin tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Korpolairud Baharkam Polri di perairan Belawan, Sumatera Utara.

Saat ini, kapal pembawa barang haram tersebut telah dikawal ketat oleh kapal milik Polair dan Bea Cukai. Kapal telah bersandar dengan aman di Pelabuhan Belawan bersama seluruh barang bukti narkotika jenis ketamin yang disita.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *