Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare milik sebuah perusahaan di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10).
Komitmen Penertiban Kawasan Hutan
Sjafrie, yang bertindak sebagai Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan kendati menemui berbagai tantangan serta hambatan di lapangan.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ujar Sjafrie dalam rilis, Kamis (22/10).
Pengalihan Pengelolaan ke Antam
Operasi penertiban tersebut kini menjadikan kawasan tambang tersebut berada di bawah penguasaan negara. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan tersebut juga telah dicabut melalui keputusan resmi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa area pertambangan tersebut berikutnya akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Aneka Tambang atau Antam, agar dapat dikelola secara langsung sebagai operator sekaligus investor.








