Hukum & Kriminal

Dandhy Laksono Mangkkir dari Panggilan Polisi Terkait Film Pesta Babi

Dandhy Laksono Mangkkir dari Panggilan Polisi Terkait Film Pesta Babi

Sutradara Dandhy Dwi Laksono memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait laporan Sinta Gebze alias Mama Sinta mengenai film ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’. Keputusan ketidakhadiran tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Dandhy melalui surat tanggapan resmi.

Alasan Ketidakhadiran Dandhy Laksono

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Dandhy menyatakan bahwa kliennya belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Surat undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bernomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2026 dan meminta kehadiran Dandhy pada 19 Oktober 2026 di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara.

Menurut TAUD, undangan klarifikasi tersebut tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Perkara yang menyeret Dandhy saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum meningkat ke penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status hukum apa pun, baik sebagai saksi maupun tersangka, sehingga pemanggilan dinilai belum memenuhi syarat formil. Fadhil Alfathan dari tim TAUD menegaskan kepada CNN Indonesia bahwa pihaknya mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk meninjau lebih jauh laporan tersebut.

Pandangan Hukum dan Kebebasan Berekspresi

Fadhil meyakini bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dandhy dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi serta pemenuhan hak informasi publik. Apabila terdapat permasalahan atau sengketa, penyelesaian yang lebih tepat seharusnya berada di luar proses pidana, seperti diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Dandhy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami dugaan penipuan atau pengambilan data pribadi dengan terlapor berinisial JTW serta DDL.

Mama Sinta sebelumnya juga melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW karena merasa tidak pernah dimintai izin terkait penayangan wajahnya di dalam film tersebut. Di sisi lain, Dandhy sempat mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai permasalahan yang membuat Mama Sinta mempermasalahkan film yang telah diproduksinya.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan komentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *