Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl). Penyelundupan tersebut menggunakan kapal MT Global 168 yang melakukan transaksi di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatera Utara.
Kolaborasi Antarlembaga dan Pengembangan Kasus
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kolaborasi tersebut merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita ketujuh, khususnya penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Melalui kerja sama yang berkesinambungan, upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diharapkan semakin optimal,” ujar Djaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/10) seperti dilaporkan Antara.
Ia menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan, deteksi dini, serta mempererat koordinasi dengan Polri, BNN, dan seluruh instansi terkait untuk memberantas penyelundupan ketamin dan peredaran gelap narkotika.
Penindakan terhadap MT Global 168 merupakan hasil pengembangan analisis bersama setelah penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Berdasarkan analisis data dan informasi mengenai kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba, tim gabungan mengidentifikasi keterkaitan antara kedua kapal tersebut yang menjadi dasar pemantauan bersama.
Kronologi Operasi Penindakan
Pada Senin (19/10), Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri menyepakati pelaksanaan operasi terhadap MT Global 168 dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018 yang bertolak dari Dermaga Kuala Tanjung.
Tim patroli BC 20006 berhasil mengamankan MT Global 168 beserta delapan awak kapal pada Selasa (20/10), yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan. Berdasarkan keterangan awak kapal, terdapat 58 karung yang diduga berisi 1,16 ton ketamin, sebelum akhirnya kapal dikawal menuju Pelabuhan Belawan.
Setibanya di pelabuhan, Unit K9 Bea Cukai melakukan pemeriksaan kapal atau ship search, sementara hasil uji pendahuluan menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU menunjukkan muatan kapal terindikasi mengandung ketamin HCl.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Tim gabungan memperkirakan keberhasilan penindakan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.








