Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menerima audiensi perwakilan asosiasi buruh yang menyampaikan berbagai aspirasi ketenagakerjaan di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (21/10). Sejumlah organisasi yang hadir meliputi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Aspirasi Buruh Terkait PHK dan UMP
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh mengangkat beberapa persoalan penting seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), perpanjangan hak cuti melahirkan bagi wanita, serta upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tidak sejalan dengan aturan. Menanggapi hal itu, Syahganda menyatakan kesiapannya untuk membawa keresahan para buruh secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian dan lembaga terkait.
“Saya sebagai komunikator pemerintah bisa menyampaikan secepat-cepatnya kepada Presiden atau kepada kementerian-kementerian terkait,” ujar Syahganda.
Lebih lanjut, Syahganda menegaskan bahwa pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo selalu menunjukkan keberpihakan kepada kaum buruh. Sebagai bentuk nyata, ia mencontohkan kebijakan kenaikan UMP rata-rata yang mencapai 6,5 persen di masa kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Presiden, sampai nyanyi ‘Internasionale’ buka baju itu apa, Pak? Itu nggak mungkin orang kalau dia enggak merasa sama dengan buruh. Nyanyi ‘Internasionale’, kalau teman-teman ngerti lagu ‘Internasionale’ itu sudah ngerti dong. Itu kan berarti lagu buruh. Jadi Presiden kita itu sudah pastilah cinta buruh. Gimana buktikannya? Upah rata-rata 6,5 persen naiknya,” ucap Syahganda.
Tuntutan Kepastian Hukum dan Cuti Melahirkan
Di sisi lain, perwakilan buruh meminta pemerintah memberikan kepastian hukum agar para pengusaha tidak melakukan PHK sepihak. Mereka mengungkapkan bahwa praktik PHK sepihak masih sering terjadi di lapangan meskipun Presiden Prabowo telah menekankan agar tindakan tersebut tidak terulang.
Tuntutan lainnya mencakup desakan agar penetapan upah dilakukan dengan memperhitungkan angka kebutuhan hidup yang layak di tiap daerah, mengingat kenaikan upah selama ini selalu berpatokan pada upah minimum tahun sebelumnya. Khusus bagi pekerja perempuan, perwakilan buruh mengusulkan agar durasi cuti melahirkan diperpanjang dari tiga bulan menjadi empat bulan.
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin menyampaikan kepuasan dan apresiasi kepada Syahganda yang telah mendengarkan aspirasi mereka. Ia berharap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru dapat segera ditandatangani oleh Presiden agar bisa langsung diimplementasikan.
“Alhamdulillah, kita sudah cukup puas. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Komunikasi yang sudah mengeluarkan kaum buruh Indonesia dari jeratan Undang-Undang Omnibus Law dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” tutur Daeng seperti dilaporkan Liputan6.com.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








