Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua pabrik pembuatan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sebanyak 16 orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan Bermula dari Temuan di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh pihak Bea dan Cukai mengenai temuan sebanyak 20 koli berisi 650.000 butir Tramadol. Paket tersebut ditemukan di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada tanggal 7 Oktober.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam yang mengarah kepada dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Tim kepolisian langsung bergerak mendatangi kedua lokasi itu pada tanggal 15 Oktober.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada hari Rabu (21/10), Dadang menuturkan bahwa di dua lokasi tersebut petugas menemukan kegiatan produksi beserta mesin, bahan baku, serta para karyawan yang bekerja. Atas temuan itu, pihak berwenang langsung melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Sitaan dan Peran Para Tersangka
Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 16 tersangka dengan rincian 11 tersangka ditangkap di Kartasura dan lima tersangka lainnya diamankan di Gatak. Selain itu, petugas juga menyita lebih dari 7 juta butir obat keras, berbagai bahan baku, serta sejumlah mesin produksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan produksi obat ilegal di pabrik Gatak telah beroperasi sejak tahun 2025, sementara produksi di pabrik Kartasura baru dimulai sejak Juli 2026. Dadang memaparkan bahwa satu pabrik diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 55 koli obat per hari atau setara dengan 1.700.000 butir, dengan estimasi nilai penjualan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Sementara itu, para pekerja pabrik mengaku menerima gaji berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan dan harus bekerja di bawah pengawasan ketat para tersangka.
Adapun para tersangka yang diamankan di pabrik Kartasura berinisial MR dan ATM selaku penanggung jawab atau operator pabrik, JPI dan CS sebagai operator alat pencampur bahan produksi. Selanjutnya R dan AA bertindak sebagai operator alat cetak butiran obat, PAP, KS, dan ERS sebagai operator alat packing strip otomatis, serta TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dalam dus.
Sementara untuk tersangka di pabrik Gatak meliputi DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi, serta MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat. Dadang menambahkan bahwa dalam penggeledahan di sejumlah tempat terkait pengembangan perkara, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp9 miliar beserta sejumlah BPKB dan surat berharga yang asal-usul serta keterkaitannya masih ditelusuri.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut, jalur distribusi, hingga aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.








