Hukum & Kriminal

Menkum Wacana Terorisme Ekologi Masuk UU Atasi Karhutla

Menkum Wacana Terorisme Ekologi Masuk UU Atasi Karhutla

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang untuk memasukkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke dalam kategori terorisme ekologi di dalam peraturan perundang-undangan. Rencana tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10).

Penyempurnaan Peraturan Perundang-Undangan

Menurut Supratman kepada CNN Indonesia, aturan tersebut nantinya pasti akan dimasukkan ke dalam undang-undang sesuai dengan perintah yang juga diberikan kepada Menteri Kehutanan serta Menteri KLHK. Meski demikian, ia tidak merinci secara mendetail bentuk peraturan perundangan yang akan mewadahi aturan tersebut.

Di samping itu, Supratman menegaskan bahwa hal yang paling utama saat ini adalah pelaksanaan proses penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang menjadi pelaku karhutla. Seluruh undang-undang terkait sudah tersedia, sehingga penyempurnaan dapat dilakukan dengan cara menambahkan ketentuan yang diperlukan.

Arahan Khusus Presiden Prabowo Subianto

Gagasan mengenai terorisme ekologis atau terorisme lingkungan pertama kali dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10). Prabowo menyatakan bahwa karhutla yang terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan akibat adanya campur tangan manusia.

Melalui temuan tersebut, Prabowo meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan serta penindakan hukum secara tegas kepada para pelaku yang menjadi dalang di balik karhutla. Tindakan pembakaran hutan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena dampaknya yang mengancam kesehatan jutaan masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *