Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat satu ton di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini, yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing.
Kronologi dan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian menyatakan bahwa seluruh barang bukti terbukti ditemukan di dalam Kapal MT Global 168. Kapal pengangkut tersebut kini telah bersandar di Pelabuhan Belawan di bawah pengawalan ketat petugas gabungan.
Menurut Kristian, Kapal MT Global 168 telah ditarik serta dikawal oleh kapal Pol Air dan Bea Cukai hingga dapat sandar dengan aman beserta seluruh barang bukti narkotika jenis ketamin di Pelabuhan Belawan.
Operasi Bersama Lintas Institusi
Pihak kepolisian belum membeberkan identitas rinci para tersangka maupun peran masing-masing di dalam kapal penyelundup tersebut. Kristian menyampaikan bahwa operasi penindakan ini terlaksana berkat kerja sama lintas institusi yang melibatkan kepolisian, BNN, kepabeanan, hingga unsur militer.
Operasi gabungan ini melibatkan Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Direktorat Polairud Baharkam, serta Pusat Polisi Militer TNI.
Rincian lengkap mengenai kronologi serta hasil penindakan tersebut belum diungkap lebih lanjut karena akan disampaikan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada hari Jumat (23/10/2026).
Sumber: Berita - Detikcom







