Pemerintah menegaskan keberpihakannya kepada para pekerja melalui kebijakan kenaikan upah buruh serta penurunan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini dinilai jauh lebih berpihak dibandingkan dengan pemerintahan pada periode sebelumnya.
Kenaikan Upah Buruh dan Tantangan Lapangan
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kecintaannya kepada buruh melalui kebijakan kenaikan upah rata-rata sebesar 6,5 persen. Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah di era sebelumnya yang hanya mencapai 1 persen, seperti disampaikan saat menerima audiensi perwakilan buruh di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (21/10).
Meskipun demikian, Syahganda mengakui bahwa implementasi kebijakan upah tersebut masih menghadapi sejumlah kendala di tingkat daerah. Ia menyebutkan bahwa kenaikan upah kerap kali diikuti oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga reformasi struktural tersebut harus terus dikawal bersama.
Kebijakan Potongan Aplikasi Ojol
Selain sektor buruh konvensional, keberpihakan pemerintah juga diwujudkan melalui penetapan potongan biaya aplikasi bagi pengemudi ojol sebesar 8 persen. Dengan kebijakan tersebut, pengemudi kini bisa membawa pulang penghasilan sebesar 92 persen dari total ongkos yang dibayarkan oleh konsumen.
Sebelumnya, biaya layanan maksimal yang diberlakukan mencapai 20 persen dari tarif perjalanan, membuat pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen. Syahganda membandingkan kebijakan ini dengan negara tetangga, di mana potongan aplikasi bagi pengemudi bisa mencapai 40 persen.
Presiden ingin mewujudkan keadilan agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik melalui pemotongan yang hanya 8 persen tersebut, seperti dilaporkan Liputan6.com. Kebijakan ini menegaskan bahwa kepala negara membutuhkan serta berpihak kepada buruh dan pengemudi ojol.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








