Hukum & Kriminal

Pengemudi Pajero Penabrak Siswa SMP Jadi Tersangka

Pengemudi Pajero Penabrak Siswa SMP Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial ADPI (26) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial ATR (14). Insiden maut tersebut terjadi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10).

Penahanan dan Hasil Tes Urine Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Rabu (21/10). Usai ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi mobil Pajero itu langsung menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap ADPI. Hasil uji laboratorium menyatakan tersangka negatif mengonsumsi narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih mengamankan tersangka beserta kendaraan sebagai barang bukti, serta terus mendalami latar belakang dari pengemudi tersebut.

Kronologi Tabrakan Beruntun

Kecelakaan fatal yang merenggut nyawa korban bermula ketika mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang dikemudikan ADPI melaju dari arah barat ke timur di Jalan Mampang Prapatan pada Minggu (18/10) dini hari.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kharisma Arbita Bangsa menerangkan bahwa saat melintas di dekat Jalan D, kendaraan menabrak korban yang sedang berjalan kaki di depan sebelah kiri searah dengan mobil. Laju kendaraan tersangka tidak berhenti dan turut menghantam mobil Toyota Avanza putih yang sedang terparkir di bahu jalan, serta mobil Hyundai perak yang melaju di depannya.

Tabrakan tersebut menyebabkan korban luka parah di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *