Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyambut baik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi agar selaras dengan hukum internasional. Yusril menilai gagasan tersebut sangat layak untuk dipertimbangkan secara serius.
Definisi Korupsi di Indonesia Dinilai Belum Berubah
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah menandatangani konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di New York pada tahun 2003 dan meratifikasinya pada 2006. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh produk perundang-undangan nasional semestinya menyesuaikan diri dengan konvensi internasional itu.
Kendati demikian, Yusril menyebut penyesuaian tersebut tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Indonesia masih tetap berpedoman pada definisi tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Yusril mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun tetap mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi yang lama. Akibatnya, pemahaman dan batasan mengenai perbuatan rasuah di Indonesia tidak mengalami perkembangan.
Kemudian, ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ, kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Nah, karena itu, apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan, imbuhnya.
Usulan Kajian Definisi Korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan usulan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden disebut telah menyetujui kajian yang disusun oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional tersebut.
Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Luhut memaparkan bahwa usulan itu berfokus pada poin kerugian negara yang sebaiknya tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah dua dekade lalu.
Nah, itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara, terang Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menambahkan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian negara sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Menurut penilaiannya, penerapan aturan tersebut memberikan beban tersendiri bagi operasional bisnis negara maupun perusahaan pelat merah seperti Danantara, mengingat setiap kegiatan bisnis selalu memiliki risiko kerugian.
Sumber: Berita - Detikcom








