Hukum & Kriminal

DPR Ingatkan Pemulihan Aset Rp28,6 T Bukan Tolok Ukur Tunggal

DPR Ingatkan Pemulihan Aset Rp28,6 T Bukan Tolok Ukur Tunggal

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo menyatakan bahwa penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh diukur semata-mata dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi capaian pemulihan aset oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri yang mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025 seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Apresiasi Capaian dan Pekerjaan Rumah

Rudianto memandang perolehan tersebut sebagai angka yang besar sekaligus bukti bahwa penegakan hukum tidak sekadar menghukum para pelaku kejahatan. Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum yang sebenarnya mencakup penyelamatan kerugian negara, hukuman yang setimpal bagi pelaku terbukti bersalah, serta terciptanya sistem pemerintahan yang kian bersih dari praktik korupsi.

“Jadi, capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan,” kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (20/10).

Independensi Penegakan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Rudianto menekankan pentingnya penegakan hukum yang steril dari intervensi serta tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan, politik, maupun ekonomi. Ia menjelaskan bahwa independensi tersebut wajib dibuktikan lewat penanganan perkara yang transparan, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

“Kita harus jujur melihat persoalan di internal aparat penegak hukum. Ketika ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan pemerasan, atau memperjualbelikan proses hukum, ini menjadi alarm serius bagi institusi yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski ada keterlibatan oknum, ia menilai hal tersebut tidak bisa digeneralisasi bahwa seluruh institusi penegak hukum bermasalah. Rudianto menegaskan bahwa institusi yang sehat harus memiliki keberanian untuk membersihkan diri, dan siapa saja yang terbukti menyalahgunakan wewenang harus ditindak secara tegas tanpa memandang jabatan, pangkat, atau kedekatan kekuasaan.

“Sebagai anggota Komisi III DPR RI kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi alat untuk melindungi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *