Kasus penggerebekan markas judi online yang menggunakan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, terus diusut. Seorang perwira menengah TNI kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Perwira TNI
Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka buntut penyewaan rumah dinas tersebut. Komandan Pomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menyatakan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan sedang berjalan dan penahanan telah dilakukan di Pomdam Jaya.
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” kata Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Unggul merinci oknum prajurit yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu membiarkan rumah dinas disewa oleh pihak luar. Ia menegaskan penyewa bangunan tersebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.
“Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” imbuhnya.
Awal Mula Pengungkapan dan Penyelidikan Lanjutan
Pengungkapan markas judi online ini bermula dari laporan warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Kasus ini sempat terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @badanperwakilannetzen2 dan memperlihatkan aktivitas di dalam ruangan penuh komputer pada Minggu (4/10).
Terkait durasi operasional, pihak TNI masih mendalami sejak kapan bangunan tersebut dialihfungsikan. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Arh Noor Ishak menyampaikan bahwa jajarannya masih memeriksa detail waktu penyewaan tersebut.
“Untuk waktu penyewaan ini masih dalam proses pemeriksaan di Pomdam Jaya,” ujar Noor Ishak saat dihubungi pada Senin (12/10).
Noor Ishak menambahkan bahwa tindakan menyewakan fasilitas negara merupakan pelanggaran berat. Rumah dinas prajurit ditegaskan tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak lain dengan alasan apa pun.
“Iya betul, itu menyalahi aturan, karena rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan,” tuturnya.
Sumber: Berita - Detikcom







