Hukum & Kriminal

Polda Metro-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri Rp 1,3 M

Polda Metro-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri Rp 1,3 M

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia merkuri dengan tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Pengiriman barang ilegal tersebut dilakukan melalui kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemeriksaan Peti Kemas dan Penemuan Jeriken

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah peti kemas pada tanggal 11 Agustus 2026. Petugas mencurigai muatan yang akan dikirimkan ke negara di Afrika Barat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sebanyak 26 jeriken berisi cairan merkuri di dalam kontainer tersebut. Dadang menyebutkan bahwa para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan jeriken-jeriken itu bersama muatan berupa aksesori sepeda motor, serta tidak mencantumkannya ke dalam dokumen ekspor resmi.

Penangkapan Tersangka dan Nilai Barang

Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang tersebut masing-masing memiliki peran sebagai penjual serta pihak pembeli yang mengurus proses pengiriman barang ke luar negeri.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, total nilai pembelian merkuri ilegal yang hendak diselundupkan tersebut mencapai Rp 1,365 miliar. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *