Kriminal

Polisi Tangkap 11 Orang Diduga Mau Rusuh Aksi di Surabaya

Polisi Tangkap 11 Orang Diduga Mau Rusuh Aksi di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya mengamankan 11 orang peserta aksi demonstrasi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10) sore. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, belasan orang tersebut diduga berencana menunggangi aksi dan memicu kerusuhan sebelum demonstrasi dimulai.

Penangkapan dan Penyekatan di Sejumlah Titik

Kapolda Jawa Timur Irjen Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa 11 orang tersebut diamankan dalam kegiatan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian di berbagai titik jalur menuju lokasi unjuk rasa. Titik penyekatan itu meliputi kawasan Jalan Simpang Pojok atau Gang Setan, depan Hotel Inna Simpang, Alun-Alun Surabaya, hingga Taman Apsari.

Dekananto menyebutkan bahwa kelompok yang terjaring penyekatan tersebut bukan bagian dari massa aksi yang mengajukan pemberitahuan resmi. Dari total 11 orang yang ditangkap, dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa, sementara sembilan orang lainnya merupakan masyarakat sipil yang putus soal. Berdasarkan domisili, dua orang berasal dari Sidoarjo dan sembilan orang lainnya merupakan warga Surabaya.

Penyekatan tersebut sengaja dilakukan kepolisian guna melindungi jalannya penyampaian aspirasi oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya. Aparat ingin memastikan aksi damai tersebut tidak terdistraksi atau menimbulkan korban akibat kehadiran oknum penyusup.

Barang Bukti dan Pemeriksaan Intensif

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti mencurigakan dari tangan para terduga pelaku. Barang-barang tersebut meliputi cairan thinner yang diduga disiapkan untuk aksi pembakaran, minuman keras jenis arak, senjata knuckle, serta beberapa telepon genggam.

Dekananto mengungkapkan, hasil pendalaman Direktorat Siber pada telepon genggam yang disita menemukan adanya percakapan berisi ajakan untuk menciptakan kerusuhan. Kendati demikian, ke-11 orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihak kepolisian tengah menjalankan pemeriksaan secara intensif dan maraton di Mapolrestabes Surabaya untuk mendalami peran mereka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Penegakan hukum secara tegas dan terukur akan dilakukan apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Di akhir keterangan, Dekananto menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada massa mahasiswa dari Aliansi Surabaya Sadar yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan membubarkan diri tepat waktu sebelum pukul 18.00 WIB sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *