Seorang pencuri motor gagal menjalankan aksinya setelah tepergok oleh warga di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku sempat terjebak dan dikepung oleh massa di dalam pos satpam hingga akhirnya memohon ampun.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika pelaku melancarkan aksinya di sebuah minimarket yang terletak di kawasan Kalijaya pada Kamis (22/10) pukul 01.30 WIB. Saat itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik seorang karyawan minimarket yang sedang bekerja.
Aksi pelaku diketahui oleh saksi yang kemudian berteriak maling dan memancing warga sekitar untuk melakukan pengejaran seperti dilaporkan detikcom. Pelaku yang berinisial M (29) itu berupaya melarikan diri namun akhirnya terjebak di pos satpam sebuah apartemen di kawasan tersebut akibat terkepung oleh massa.
Kejadian pengepungan itu sempat terekam dalam video amatir dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, massa yang geram meneriaki pelaku agar keluar dari tempat persembunyiannya.
Dalam kondisi panik, pelaku sempat mengeluarkan dan menodongkan benda yang menyerupai pistol dari dalam pos satpam. Warga kemudian meminta pelaku untuk menyerahkan benda tersebut, yang belakangan diketahui hanya merupakan mainan, sebelum akhirnya pelaku menyerahkan diri dan memohon ampun.
Massa yang telanjur emosi mendobrak pintu pos satpam setelah pelaku berusaha menahannya. Meskipun seorang petugas keamanan berupaya melerai, warga yang sudah geram tetap melayangkan pemukulan terhadap pelaku.
Proses Hukum di Kepolisian
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, mengonfirmasi peristiwa pencurian disertai pengepungan tersebut. Terduga pelaku saat ini sudah berada di kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dimmas Adhit Putranto.
Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cikarang Barat, pihak kepolisian masih memburu dua orang rekan pelaku lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Berita - Detikcom








