Tim Penggerak PKK bersama TP Posyandu dan Dekranas menyepakati penguatan tata kelola kelembagaan untuk mengoptimalkan peran kader dalam mendukung program pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan Tata Kelola Kelembagaan di Bali
Langkah penguatan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Bagian Tengah di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (22/10).
Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, menyatakan bahwa ketiga lembaga tersebut memiliki landasan hukum dan regulasi yang jelas dalam menjalankan setiap programnya.
Dasar hukum TP PKK mencakup Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2020. Penyelenggaraan Posyandu diatur lewat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, sementara Dekranas memiliki landasan pembentukan berdasarkan keputusan bersama kementerian terkait.
Tri menjelaskan bahwa keberadaan regulasi ini harus diiringi pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta keterkaitannya dengan organisasi perangkat daerah. Kementerian Dalam Negeri sendiri bertugas melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk mendorong sinergi pelaksanaan program.
Sinergi Program Pemerintah dan Penganggaran
Tri menilai keterlibatan kader dan sukarelawan hingga tingkat akar rumput merupakan kekuatan utama untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Pelaksanaan program tersebut juga perlu diselaraskan dengan perangkat daerah terkait, termasuk dalam hal perencanaan dan dukungan anggaran.
Rapat koordinasi ini turut menghadirkan narasumber dari kementerian, antara lain Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, serta Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Kementerian PPN/Bappenas Moh. Roudo, untuk memaparkan regulasi dan proses penganggaran daerah.
Selain tata kelola dan anggaran, pertemuan tersebut membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Gizi Nasional dan Posyandu. Kerja sama itu difokuskan pada edukasi masyarakat mengenai pemenuhan gizi bagi ibu hamil dan anak balita hingga tingkat rumah tangga.
Tri berharap sinergi antara lembaga, pemerintah daerah, dan kementerian terkait dapat memastikan seluruh program pemerintah tersampaikan secara efektif demi mencapai kesejahteraan masyarakat.








