Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara, Lapor Polisi

Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara, Lapor Polisi

Seorang anggota DPRD Pekanbaru berinisial F melaporkan rekan sesama anggota dewan berinisial Z ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Z dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area bandara.

Kronologi Kejadian di Bandara

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD tersebut melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan laporan kepolisian, Z memanggil F dan meminta agar mendatanginya. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang dilontarkan Z usai kegiatan konsultasi di Kemendagri.

Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh serta mencekiknya. Peristiwa itu sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya, yakni berinisial R dan VP, sebelum akhirnya F membuat laporan resmi.

Proses Penyelidikan Polisi

Dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas, serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat, seperti dilaporkan detikcom.

Esha menyampaikan bahwa proses penyelidikan saat ini menghadapi kendala terkait permohonan izin yang telah dikirimkan kepada Gubernur Riau. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau guna memastikan langkah lanjutan.

Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kedua kepada pelapor mengenai pengajuan permohonan izin klarifikasi tersebut. Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional tanpa ada keterkaitan dengan kepentingan politik pihak mana pun.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *