Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penipuan investasi tambang yang dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut ditetapkan setelah pihak penyidik menggelar perkara pada Selasa (13/10/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Bukti Hukum
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan didasari hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana. “Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya sebagaimana dilaporkan Liputan6.com, Jumat (23/10/2026).
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dilayangkan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum dari warga negara Malaysia yang menjadi pelapor.
Polri Periksa 19 Orang Saksi
Selama proses penyelidikan berlangsung, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Pemeriksaan belasan saksi ini bertujuan untuk menghimpun keterangan dan memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang dilaporkan.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tutur Johnny.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berlandaskan fakta hukum. Pihak penyidik akan melanjutkan pendalaman guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai perkembangan hasil penyidikan.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








