Politik

Wacana Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu dalam RUU Pemilu

Wacana Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu dalam RUU Pemilu
Daftar Isi
  1. Evaluasi Kompleksitas Pemilu 2024
  2. Penyesuaian di Tingkat Daerah
  3. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengungkapkan adanya wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencana tersebut nantinya akan diatur melalui Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Evaluasi Kompleksitas Pemilu 2024

Irawan menyampaikan bahwa wacana penambahan tersebut mengemuka berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Penyelenggaraan pemilu serentak tersebut dinilai menghasilkan berbagai persoalan yang cukup kompleks.

Menurut Irawan, penyelenggaraan pemilu dengan wilayah yang luas, jumlah pemilih yang besar, serta tingkat kompleksitas tinggi memerlukan penataan kelembagaan. Aspek tersebut yang mendasari perlunya penambahan jumlah anggota KPU RI dan Bawaslu RI.

“Ketika dilakukan evaluasi, itu kami mendapatkan masukan bahwa dengan pemilu yang kompleks, terus kemudian wilayah yang luas, pemilih yang banyak, itu perlu ada penataan kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk di dalamnya itu dilakukan penambahan terkait dengan jumlah KPU RI dan Bawaslu RI,” jelas Irawan saat dihubungi pada Jumat (23/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V itu menambahkan, wacana ini disusun dengan meninjau aspek kajian sosiologis dalam naskah akademik RUU Pemilu. Penyesuaian jumlah tersebut dilakukan untuk menjawab beban kerja penyelenggaraan dan pengawasan pemilu yang terpotret selama 2024.

“Iya, rencana nambah, misalnya [Komisioner KPU] RI rencana tujuh jadi sembilan, kayak gitu. Sekarang misalnya, Bawaslu dari lima menjadi tujuh,” ujar Irawan.

Penyesuaian di Tingkat Daerah

Selain tingkat pusat, Irawan menyebutkan bahwa penyesuaian jumlah komisioner juga akan diberlakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Penyesuaian di daerah tersebut akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya jumlah pemilih di masing-masing wilayah.

Penambahan jumlah komisioner pusat ini juga diharapkan mampu mengatasi kendala koordinasi dengan daerah. Selama ini, kekosongan komisioner di Jakarta sering terjadi karena para pejabat KPU dan Bawaslu pusat harus turun langsung ke daerah untuk menyelesaikan berbagai masalah pemilu.

Selain persoalan di daerah, beban kerja komisioner KPU yang harus mengurusi berbagai sengketa pemilu turut memperkuat wacana penambahan tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa wacana ini masih sebatas pembahasan dan belum pada tahap ketetapan.

“Semua isu terkait dengan Undang-undang Pemilu sebelum ada persetujuan bersama antara Presiden dan DPR, sepanjang itu juga masih disebut dengan pembahasan,” kata Irawan.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Perubahan terhadap Undang-undang Pemilu ini juga berkaitan erat dengan putusan-putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu, seperti dilansir dari laman Transparency International Indonesia (TII), mengingatkan bahwa tindak lanjut putusan MK merupakan suatu kewajiban konstitusional.

Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu dinilai perlu membuat inventarisasi seluruh putusan yang relevan bersama matriks pelaksanaannya. Beberapa putusan tersebut meliputi Putusan Nomor: 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah, Putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta Putusan Nomor: 116/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan setelahnya.

Perumusan norma dalam undang-undang ini harus senada dengan amar serta pertimbangan hukum yang relevan. Selain itu, perumusan tersebut perlu disertai pengaturan transisi guna menjamin kesinambungan pemerintahan, periodisasi pemilu, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *