PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang meminta para calon penumpang yang akan bepergian melalui Stasiun Pemalang pada Senin (19/10) untuk mengantisipasi potensi kepadatan serta pengalihan arus kendaraan di kawasan stasiun.
Rekayasa Lalu Lintas dan Jalur Terdampak
Pengaturan arus lalu lintas tersebut mulai diberlakukan pada pukul 17.00 WIB seiring dengan agenda Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 di Alun-Alun Pemalang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB. Situasi ini berpotensi menghambat pergerakan kendaraan menuju Stasiun Pemalang, khususnya menjelang malam hari.
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan penutupan maupun pengalihan arus antara lain:
- Jalan Sindoro
- Jalan Mochtar
- Jalan R.E. Martadinata
- Jalan Kauman
- Simpang Jalan Tawang Perahu–Simpang Jalan Sindoro
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif menyarankan masyarakat untuk menghitung estimasi waktu perjalanan dan mencari rute alternatif agar tidak terlambat menuju peron keberangkatan.
“Pelanggan diharapkan berangkat lebih awal dan memperhitungkan waktu tempuh menuju stasiun agar dapat tiba tepat waktu dan tidak tertinggal kereta api,” ujar Luqman melalui keterangan resminya, Senin (19/10).
Jadwal Perjalanan Kereta Api
Berdasarkan catatan operasional KAI, terdapat 42 perjalanan kereta api yang singgah untuk melayani naik-turun penumpang di Stasiun Pemalang setiap harinya. Rincian tersebut terbagi ke dalam 5 perjalanan dini hari (00.00–05.59 WIB), 11 perjalanan pagi hari (06.00–11.59 WIB), 13 perjalanan siang hingga sore (12.00–17.59 WIB), dan 13 perjalanan pada malam hari (18.00–23.59 WIB).
Beberapa rangkaian kereta yang berangkat dari Stasiun Pemalang pada periode rekayasa lalu lintas tersebut meliputi KA 119B Gunung Jati pada pukul 17.15 WIB, KA 176B Menoreh pada pukul 17.43 WIB, KA 220 Kaligung pada pukul 18.19 WIB, serta KA 215A Kaligung pada pukul 19.09 WIB.
KAI juga mengingatkan para pelanggan untuk memeriksa kembali waktu keberangkatan yang tercetak pada tiket, menyimak perkembangan informasi lalu lintas dari pihak berwenang, serta menaati arahan petugas di jalan raya.
Sumber: mediaindonesia.com RSS Feed








