Hukum & Kriminal

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Keterangan Palsu

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Keterangan Palsu

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu terkait persidangan cerai. Kasus ini dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, di Polda Sulawesi Selatan.

Penetapan Tersangka dan Penundaan Pemeriksaan

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Husniah sebagai tersangka pada pekan lalu. Kendati demikian, penyidik belum melaksanakan pemeriksaan lanjutan lantaran kondisi kesehatan tersangka sedang menurun.

Pihak kepolisian sempat menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis sebelumnya, namun kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Husniah sedang drop. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke rumah sakit, kepolisian membenarkan bahwa yang bersangkutan memang sedang sakit.

Didik menuturkan bahwa kuasa hukum Husniah telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kliennya pada pekan depan, yakni pada tanggal 5 November.

Status Penahanan Tersangka

Sebelumnya, Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Terkait permohonan penangguhan penahanan, Didik mengaku belum sempat menanyakannya kepada penyidik untuk memastikan apakah surat tersebut sudah masuk atau belum.

Saat ini, Husniah masih berada dalam masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulsel setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *