Daftar Isi
Sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait bukti kelulusan luar negeri Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara dengan sedikitnya tiga gugatan tercatat dan dua di antaranya menghasilkan putusan yang menyoroti syarat pendidikan tersebut.
Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi
Pada 10 September 2026, sebanyak 12 pihak termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi. Para penggugat menilai Komisi Pemilihan Umum melakukan manipulasi terstruktur, sistematis, dan terencana dengan menyelundupkan pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan pencalonan Gibran yang dinilai cacat administratif.
Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober menolak gugatan tersebut, namun dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara sekolah menengah atas. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan lembaga tersebut tidak mendapati bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan tingkat menengah atas atau sederajat.
Meski gugatan dibatalkan, sejumlah pihak mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat menindaklanjuti temuan tersebut melalui hak angket, kendati mayoritas fraksi di DPR belum bergeming.
Gugatan PTUN dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Dua gugatan lain terkait bukti ijazah sekolah menengah atas Gibran dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Mercy Sihombing dan H.M. Subhan atau Subhan Palal yang secara spesifik menyasar Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri milik Gibran dari kementerian terkait. Mercy melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, mencabut gugatannya karena menilai pihak kementerian tidak memiliki iktikad baik untuk menghadirkan bukti dasar surat keterangan tersebut dalam persidangan.
Sementara itu, Hakim PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Subhan Palal dengan alasan tidak memiliki wewenang, di mana Subhan juga mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang turut tidak dapat diterima. Subhan kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 September 2026, yang dalam amar putusannya pada 30 Oktober mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.
Melalui putusan kasasi itu, Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas Gibran tidak sah. Subhan sebelumnya mengajukan tiga petitum agar gugatannya dikabulkan seluruhnya, surat keterangan penyetaraan dinyatakan tidak sah, serta meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegang yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Gibran
Secara terpisah, tim kuasa hukum Gibran memperlihatkan salindia dan salinan dokumen riwayat pendidikan kliennya dalam sidang di PTUN Jakarta serta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Anggota tim kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan bahwa kliennya mengikuti jalur pra-universitas dari UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Australia dengan mengeluarkan sertifikat kehadiran, sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore pada jenjang yang sama.
Adil menjelaskan bahwa UTS Insearch menyatakan Gibran telah menyelesaikan 90 persen mata pelajaran, yang kemudian dijadikan dasar oleh MDIS untuk melakukan transfer nilai hingga menyelesaikan pendidikan pra-universitas. MDIS kemudian mengeluarkan Advanced Diploma yang berada satu level dengan Advanced Level sebagai standar penerimaan universitas, sebelum Gibran melanjutkan pendidikan tinggi ke University of Bradford yang bekerja sama dengan MDIS.
Proses tersebut dijalani setelah Gibran menyelesaikan tingkat sekolah menengah pertama di Surakarta dan memperoleh sertifikat pendidikan sekunder di Singapura. Adil menyatakan penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap, runut, dan sederhana mengenai riwayat pendidikan Gibran dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana yang telah dibuktikan dalam persidangan.








