Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan bupati nonaktif.
Pemeriksaan Aset dan Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Vina Ledy berfokus pada penelusuran aset-aset yang diduga berasal dari pihak lain. Seperti dilaporkan Liputan6.com, aset yang diselidiki meliputi lima unit mobil, satu unit rumah, serta apartemen yang sebelumnya sudah disita oleh penyidik dari pengusaha Eno Bowo Susilo.
Selain aset-aset tersebut, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam kapasitasnya sebagai anggota legislatif daerah, Vina Ledy hadir memenuhi panggilan penyidik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (30/10/2026).
Pengembangan Perkara dan Peluang Tersangka Baru
Pihak KPK membuka peluang untuk memanggil anggota DPRD lainnya guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara rasuah ini. Budi menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung di bawah sprindik umum sehingga penetapan tersangka baru masih berpotensi terjadi seiring kecukupan alat bukti.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 yang menangkap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, beserta sebelas orang lainnya. Sehari pascaoperasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka yang mencakup kepala dinas PUPRPKP serta sejumlah pihak swasta terkait praktik ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.
Pengembangan penyidikan yang merambah ke lingkungan Pemkot Bengkulu ini juga diiringi dengan tindakan paksa penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Hingga saat ini, KPK terus melengkapi berkas perkara dan menelusuri aliran dana korupsi tersebut.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa







