Daftar Isi
Jaksa penuntut umum membeberkan penggunaan kode ‘malaikat’ untuk penyerahan uang kepada mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Kasus ini berkaitan dengan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Direktorat Jenderal Imigrasi senilai total Rp168,9 miliar.
Dugaan Pemerasan oleh Pejabat Imigrasi
Tindak pidana pemerasan tersebut dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, perkara ini juga menyeret Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan surat dakwaan, praktik pengumpulan dana bermula pada 2021 untuk pengurusan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta alih status di Ditjen Imigrasi. Juniadi, Gusti, Tessar, dan Yohannes Sri Windarto menghimpun dana dari uang klik atau uang loket pengurusan dokumen keimigrasian dari para pemohon maupun biro jasa untuk diserahkan kepada para pejabat.
Aliran Dana dan Jatah Operasional Pimpinan
Setelah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari 2023, Silmy menugaskan Bagus Bramantyo untuk mengelola dana operasional pimpinan atau menteri yang sebagian digunakan untuk keperluan pribadi. Dana operasional tersebut bersumber dari setoran uang klik atau loket pengurusan dokumen izin tinggal yang sebelumnya dikumpulkan oleh Juniadi, Gusti, Tessar, dan Yohannes.
“Dengan jatah uang untuk terdakwa kurang lebih sebesar Rp20 juta setiap minggunya,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (29/10).
Jaksa menjelaskan, pada Februari atau Maret 2023, Silmy meminta Bagus agar jatah setoran uang dinaikkan guna memenuhi kebutuhannya. Bagus kemudian menemui Tessar untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp100 juta setiap bulan.
“Atas permintaan tersebut Tessar Bayu memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan uang sebesar Rp25 juta setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu,” ujar jaksa.
Penggunaan Kode ‘Malaikat’ dan Rincian Aliran Dana
Seluruh dana dari uang klik atau loket yang masuk ke rekening penampungan dicairkan secara tunai oleh Juniadi, Gusti, Yohannes, atau staf lainnya. Dana tunai tersebut kemudian digabungkan untuk dibuatkan rekapitulasi pembagian jatah bagi para pejabat dan pimpinan dengan menggunakan sandi khusus.
“Untuk terdakwa diberi kode ‘malaikat’, semua uang diberikan atau dikumpulkan oleh Juniadi Sri dan Gusti Benardiansyah setelah itu dilaporkan kepada Tessar Bayu, setelah sesuai dan disetujui oleh Jaya Saputra, kemudian uang dibagi dan dimasukkan dalam amplop masing-masing, termasuk jatah untuk terdakwa yang diberikan melalui Bagus Bramantyo,” tutur jaksa.
Jaksa merinci aliran dana dari pengurusan administrasi alih status serta izin tinggal tersebut diterima oleh para terdakwa dengan jumlah bervariasi. Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar, Saffar Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar.
“Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091,” kata jaksa.








