Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk hadir serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah. Sidang tersebut rencananya akan berlangsung pada Kamis (5/11) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kesiapan Menghadiri Persidangan
Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan tersebut dan siap memberikan penjelasan secara terbuka kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim kuasa hukum terdakwa. Menurut Jokowi, ia akan menyampaikan keterangan sesuai dengan hal-hal yang ditanyakan oleh para pihak di persidangan.
Ia menyatakan bahwa kehadirannya merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kepastian hadir tersebut disampaikan Jokowi saat berada di kediamannya yang terletak di Sumber pada Kamis (29/10).
Panggilan Resmi dan Saksi Lainnya
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, mengungkapkan bahwa surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah diterima di meja Jokowi sejak Selasa (27/10). Syarif menyebutkan bahwa dirinya juga turut menerima surat panggilan sebagai saksi yang akan hadir bersama Jokowi dalam persidangan mendatang.
Sebelumnya, rencana kehadiran Jokowi disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10). Jaksa menyatakan akan menghadirkan Joko Widodo bersama Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi untuk terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Selain perkara Roy Suryo, persidangan pada tanggal tersebut juga menjadwalkan pemeriksaan untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.








