Hukum & Kriminal

Psikolog Soroti Teori Rasionalitas Kasus Madiun

Psikolog Soroti Teori Rasionalitas Kasus Madiun

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengupas teori rasionalitas atau kesadaran dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Dwi Bagus Martono alias Bagus (40) di Madiun, Jawa Timur. Tersangka diduga menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak balita mereka, AGF (4), dengan cara keji.

Indikasi Rasionalitas Pelaku

Menurut Reza kepada CNN Indonesia pada Selasa (27/10), tindakan pelaku yang berupaya menghilangkan saksi serta barang bukti berupa tubuh korban menunjukkan adanya kesadaran dan rasionalitas. Ia berpendapat bahwa aspek mutilasi perlu dikesampingkan terlebih dahulu karena inti pidananya terletak pada tindakan menghilangkan nyawa.

Reza awalnya menyoroti perbedaan informasi antara keterangan pihak kepolisian dan pemberitaan media mengenai sifat kejadian, yakni apakah peristiwa tersebut merupakan kejahatan berencana atau akibat emosi sesaat. Meskipun tipis perbedaannya, hal tersebut menyangkut proses psikologis yang berimplikasi pada penerapan pasal hukum.

Ia memaparkan empat unsur yang harus terpenuhi secara keseluruhan untuk membuktikan adanya kejahatan berencana, yaitu target, insentif, sumber daya, dan risiko. Guna menuntut pertanggungjawaban pidana secara maksimal, Reza mendorong aparat kepolisian agar melakukan investigasi secara cermat terhadap seluruh unsur tersebut guna memastikan tuduhan pembunuhan berencana benar-benar terbukti.

Perspektif Teori Pilihan Rasional

Tindakan membakar hingga menghancurkan jasad korban menggunakan mesin penggiling, lanjut Reza, merupakan tipikal perbuatan dari pelaku kejahatan yang normal, rasional, dan waras untuk melenyapkan barang bukti dan saksi. Fokus penegakan hukum harus diletakkan pada sifat kejahatan yang terencana atau spontan, dengan asumsi bahwa pelaku memiliki kondisi mental yang sehat.

Berdasarkan perspektif kriminologi, *Rational Choice Theory* (RCT) atau teori pilihan rasional memandang kejahatan sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan. Pelaku dinilai mempertimbangkan kondisi, tujuan, manfaat, biaya, kesempatan, serta risiko sebelum melakukan perbuatan kriminal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis kepolisian, tersangka Bagus diketahui memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Tersangka merupakan lulusan politeknik terkemuka di Bandung dan bekerja sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *