Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menggagalkan upaya provokasi kerusuhan dalam aksi penyampaian aspirasi masyarakat di kawasan Alun-Alun Tugu atau depan Balai Kota dan Gedung DPRD Malang. Sebanyak 12 orang diamankan setelah terbukti membawa bom molotov dan terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba pada Jumat (30/10/2026).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pamudi Sukarno, menjelaskan bahwa para pelaku berniat sengaja memicu kekacauan di tengah aksi massa. Modus operandi para pelaku adalah secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi, seperti dilaporkan Liputan6.com.
Pengungkapan kasus ini bermula saat aksi unjuk rasa berlangsung di mana personel kepolisian yang berjaga di Jalan Suropati menaruh curiga pada sekelompok orang yang berjalan bersama menuju kawasan Alun-Alun Tugu. Aparat kemudian melakukan penggeledahan terhadap 13 orang di lokasi dan menemukan empat botol bom molotov siap pakai sebelum menggiring mereka ke Mapolresta Malang Kota. Dari hasil penyidikan intensif, satu orang berinisial IG dibebaskan dari status tersangka dan diposisikan sebagai saksi karena terbukti tidak mengetahui rencana rekan-rekannya.
Selain empat botol bom molotov, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga botol minuman keras jenis arak, sejumlah pakaian milik tersangka, dan 12 unit ponsel pintar. Ke-12 tersangka yang mendekam di tahanan memiliki peran yang terbagi dalam dua kelompok, yaitu pembuat dan pembawa molotov sebanyak tiga orang berinisial FH (26), YWW (25), dan IR (23), serta sembilan orang lainnya berinisial DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).
Hasil Tes Urine dan Jeratan Hukum
Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif menggunakan narkoba dengan temuan zat tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin di dalam tubuh mereka. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk tersangka FH, YWW, and IR dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 248 KUHP, sedangkan sembilan tersangka lainnya dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 KUHP.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








