Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon Agung Tbk pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami alur dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan Alur Suap dan Saksi-saksi
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, para saksi dari PT Summarecon Agung Tbk dicecar mengenai aliran dana yang diberikan kepada pejabat Kementerian ATR/BPN. Suap tersebut diduga diberikan kepada tersangka Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait pengurusan pembukaan blokir lahan serta proses pengajuan sertifikasi HGB.
Sejumlah pihak dari PT Summarecon Agung Tbk dan perusahaan terkait yang dipanggil sebagai saksi meliputi Yasser Alfarisi selaku Staf PT Trans Jabar Tol/Direktur PT Bumi Banda Arsyad, Hary Arief Sofyan selaku Head of Business PT Summarecon Agung Tbk, Siti Zakiah selaku Staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek, dan Lydia Suciono selaku Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk.
Saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Dendy Darmawan selaku Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung, Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun selaku Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk, serta Toni Haryanto selaku Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung.
Pengusutan Jual Beli Jabatan
Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain kasus pertanahan, KPK juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya turut mengusut penerimaan lain yang berasal dari internal kementerian terkait rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya yang melibatkan para oknum.
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terdiri dari Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Tersangka lainnya meliputi Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sumber: Berita - Detikcom








