Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan setiap langkah untuk memperkuat pemberantasan korupsi patut didukung.
Catatan Kehati-Hatian dan Pelibatan Ahli
“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Kendati mendukung, Sahroni memberikan catatan agar proses revisi tersebut dijalankan secara hati-hati. Politikus Partai NasDem itu meminta agar penyusunan revisi melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yang mencakup para ahli, praktisi, serta akademisi.
Terkait usul perubahan definisi korupsi yang sedang menjadi sorotan, Sahroni menegaskan hal itu tidak boleh memicu ketidakpastian hukum. Ia juga mendukung agar praktik manipulasi dokumen perdagangan atau under-invoicing turut dimasukkan ke dalam aturan tersebut.
Under-invoicing merupakan praktik memanipulasi dokumen perdagangan dengan mencantumkan nilai transaksi berupa harga, jumlah, atau volume barang yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo,” ujar Sahroni.
“Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan,” imbuhnya.
Dorongan Sinkronisasi Regulasi
Sebelumnya, Yusril mendorong agar revisi UU Tipikor dilakukan seiring dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan UU Tipikor dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengetahui Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril memaparkan bahwa UU Tipikor di Indonesia belum pernah mengalami revisi sejak tahun 2001, sementara UNCAC sendiri sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” kata Yusril.








