Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria dan seorang perempuan asal Bangladesh pada Rabu (14/10) pekan lalu. Keduanya dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh di dalam sebuah masjid di kota suci Makkah, menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Pelanggaran dan Proses Hukum
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa hukuman tersebut diputuskan karena beratnya pelanggaran yang dilakukan serta karena kedua terpidana dianggap telah melanggar kesucian masjid. Vonis mati itu dijatuhkan berdasarkan prinsip ta’zir, yaitu jenis hukuman dalam hukum Islam yang penentuannya diserahkan kepada kewenangan hakim.
Otoritas Bangladesh mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima pemberitahuan apa pun mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut hingga hukuman mati selesai dilakukan. Berdasarkan pemberitaan surat kabar Daily Star, kedua warga Bangladesh itu sebenarnya masuk dalam daftar tahanan yang sebelumnya diberikan oleh Arab Saudi kepada pemerintah Bangladesh atas permintaan Konsulsat Jenderal Bangladesh di Jeddah, tetapi daftar tersebut sama sekali tidak mencantumkan informasi mengenai vonis mati.
Respons Pemerintah Bangladesh
Menteri Negara Urusan Luar Negeri Bangladesh, Shama Obaed Islam, mengatakan pihaknya telah menghubungi pemerintah Arab Saudi untuk meminta keterangan serta penjelasan rinci terkait tuduhan pelanggaran dan proses hukum yang telah dijalankan.
Shama Obaed menambahkan, pemerintah Bangladesh akan mempertimbangkan langkah-langkah berikutnya, termasuk upaya pemulangan jenazah, setelah memperoleh informasi resmi dari pihak berwenang Saudi. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi kesejahteraan serta kepentingan seluruh warga negaranya yang berada di luar negeri.
Catatan Eksekusi di Arab Saudi
Menurut catatan organisasi hak asasi manusia Amnesty International, Arab Saudi telah mengeksekusi sekitar 100 orang sepanjang tahun ini, di mana sebagian besar di antaranya merupakan warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus-kasus narkotika.
Sebelum peristiwa ini, otoritas Arab Saudi pernah mengeksekusi delapan pria asal Bangladesh di hadapan publik di ibu kota Riyadh pada 2011 silam setelah mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Mesir. Di sisi lain, awal bulan ini Arab Saudi juga sempat membatalkan hukuman mati terhadap seorang pria asal Sri Lanka yang sebelumnya divonis atas tuduhan penistaan agama melalui unggahan di Facebook, menyusul kemarahan publik dan upaya diplomatik dari negara asal terpidana.
Sumber: BBC News Indonesia








