Hukum & Kriminal

Putusan MK: Pemindahan IKN Tidak Boleh Terburu-buru

Putusan MK: Pemindahan IKN Tidak Boleh Terburu-buru

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dipersiapkan secara matang dan menyeluruh. Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan putusan pengujian undang-undang terkait.

Pertimbangan Ketiadaan Batas Waktu Keppres

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, MK menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan 359/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Dalam pandangan majelis, ketiadaan batasan waktu dalam penetapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota merupakan hal yang diperlukan demi menunggu seluruh persiapan selesai.

Hakim Saldi Isra menjelaskan dalam persidangan pada Kamis (29/10) bahwa ketiadaan batas waktu tersebut mempertimbangkan kesiapan IKN secara menyeluruh. MK mengingatkan pentingnya kematangan persiapan mulai dari aspek perencanaan, pembiayaan dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan Otorita IKN, sumber daya manusia, hingga pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa langkah pemindahan pusat pemerintahan yang dilakukan secara terburu-buru justru berisiko mendatangkan kendala dalam roda penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat. Situasi tersebut dikhawatirkan memicu gangguan pada layanan publik serta mengancam perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Penolakan Permohonan Uji Materi

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga orang mahasiswa bernama Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang mengatur pemindahan ibu kota melalui Keppres karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum akibat tiadanya batas waktu yang tegas.

Kendati demikian, MK memandang para pemohon harus mampu mengaitkan kerugian hak konstitusional yang mereka rasakan dengan norma undang-undang yang diuji. Mahkamah berpendapat bahwa belum terbitnya Keppres perpindahan ibu kota didasari oleh alasan yang dapat dimaklumi sehingga belum cukup kuat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang timbul.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan oleh para pemohon dengan norma hukum yang diuji. Oleh sebab itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan oleh ketiga mahasiswa tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *