Daftar Isi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Klaten pada Kamis (29/10). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Pemeriksaan dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pelaksanaan kegiatan penegakan hukum tersebut melalui pesan tertulis. Berdasarkan informasi termutakhir hingga pukul 15.57 WIB, proses penggeledahan masih terus berjalan di lokasi.
Lembaga antirasuah menyatakan akan menyampaikan pembaruan informasi mengenai berbagai barang bukti yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut setelah rangkaian pemeriksaan selesai sepenuhnya.
Rincian Dugaan Penerimaan Uang
Bupati Hamenang diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp2,08 miliar. Jumlah tersebut terbagi atas Rp1,8 miliar yang bersumber dari setoran rutin para pejabat Pemkab Klaten serta Rp280 juta dari setoran yang berkaitan dengan upah pungut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Hamenang diduga memperoleh uang sebesar Rp30 juta setiap bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten. Selain itu, politikus tersebut diduga menerima Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda).
Penerimaan rutin lainnya meliputi uang sebesar Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda) serta Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.
Aliran Dana Upah Pungut
Untuk sektor upah pungut, KPK menduga dana tersebut disetorkan oleh para pejabat serta pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Menurut keterangan Taufik pada Jumat (16/10) malam, Hamenang menerima potongan dana upah pungut senilai Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui perantara Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten sepanjang 2025.
Sementara itu, pada 2026, Hamenang diduga menerima potongan dana upah pungut yang jumlahnya meningkat menjadi Rp70 juta per triwulan melalui perantara yang sama.
Klaster Kasus dan Status Tersangka
Pengusutan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilancarkan lembaga antikorupsi beberapa waktu lalu. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo.
KPK memetakan kasus ini ke dalam lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama mencakup pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Klaster berikutnya meliputi penerimaan uang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, penerimaan dana terkait izin tambang galian C, penerimaan rutin dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan terakhir penerimaan uang pungut.








