Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan sadis terhadap istri siri berinisial Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya yang bernama AGF (4) di Madiun, ternyata memiliki profesi sebagai tenaga ahli manufaktur di sektor minyak dan gas bumi dengan penghasilan mencapai Rp9 juta per hari. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur menyatakan bahwa tersangka mempunyai keahlian khusus yang sering digunakan perusahaan asing untuk proyek besar seperti pembangunan anjungan minyak lepas pantai, pengeboran bawah laut, hingga penelitian tanah sebelum eksplorasi.
Profil dan Keahlian Tersangka
Menurut Jumhur kepada CNN Indonesia, kemampuan yang dimiliki Dwi Bagus sangat dicari untuk pengerjaan proyek berskala masif. Keahlian spesifik tersebut membuat tersangka menerima bayaran yang sangat tinggi setiap kali mendapatkan kontrak dari luar negeri.
“Proyek-proyek besar perusahaan asing yang mau bikin anjungan minyak, mau bikin penelitian kondisi tanah, butuh kemampuan dia,” ujar Jumhur, Kamis (29/10).
Jumhur mengungkapkan bahwa tersangka dibayar sebesar Rp9 juta per hari, sehingga mampu mengantongi ratusan juta rupiah dalam sebulan serta miliaran rupiah untuk sekali kontrak proyek. Polisi menyebutkan sistem kerja tersangka berbasis kontrak proyek dengan durasi mencapai tiga bulan, yang ditunjang latar belakang pendidikan dari jurusan manufaktur salah satu perguruan tinggi terkemuka di Bandung.
Selain memiliki kecerdasan, tersangka dikenal sebagai pribadi yang pendiam serta gemar belajar. Kendati demikian, kecerdasan dan ragam akal tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk menyusun strategi keji guna menghapus jejak pembunuhan kedua korban.
“Menghilangkan jejak aja sampai harus kayak gitu,” kata Jumhur.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Peristiwa ini bermula ketika korban Dini Hardiyanti bersama anaknya AGF dilaporkan hilang sejak tanggal 20 September 2026. Keduanya sempat berpamitan untuk pergi berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, dalam rangka merayakan ulang tahun AGF yang didampingi oleh Dwi Bagus.
Aparat kepolisian kemudian menangkap Dwi Bagus pada hari Minggu (25/10/2026) usai mengantongi bukti kuat keterlibatannya dalam pembunuhan Dini dan anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menghabisi nyawa Dini di sebuah kamar hotel di Madiun, sementara sang anak dibunuh beberapa jam berselang di dalam mobil.
Tersangka selanjutnya merencanakan upaya penghilangan jejak kejahatan dengan membakar jasad korban, menghancurkan sisa pembakaran memakai mesin, membakarnya kembali, lalu membuang material tersebut ke aliran sungai.
Saat ini, Dwi Bagus sedang menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas sangkaan pembunuhan berencana. Tersangka terancam jeratan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.








