Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rustian memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (27/10). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.
Pemeriksaan Selama Tujuh Jam
Rustian mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Proses pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung hingga selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Rustian hanya memberikan jawaban singkat ketika awak media menanyakan isi tas yang dibawanya. Seperti dilaporkan CNN Indonesia, ia menyebut tas tersebut berisi dokumen.
“Dokumen, dokumen,” kata Rustian di kantor KPK, Selasa sore.
Perkara Pengadaan Dana Darurat
Kasus korupsi di BNPB ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah beberapa waktu lalu. Rustian sempat diamankan dalam operasi tersebut, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Gabriel Purwaka Sigit, dua tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga, serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari Suharyanto. Sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa dalam perkara ini diduga terafiliasi dengan Bima.
Selama kurun waktu tiga tahun dari 2024 hingga 2026, total nilai pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar. Pengadaan tersebut bersumber dari Dana Siap Pakai atau dana darurat untuk penanganan sejumlah bencana besar di tanah air, seperti kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta gempa di Nusa Tenggara Timur.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, beberapa waktu lalu.








