Hukum & Kriminal

RUU Perampasan Aset Dinilai Berisiko Jadi Alat Penguasa

RUU Perampasan Aset Dinilai Berisiko Jadi Alat Penguasa
Daftar Isi
  1. Peringatan dan Riset Penggunaan Aturan
  2. Sorotan Mekanisme NCB dan Peningkatan Kekayaan
  3. Persoalan Pengelolaan dan Konflik Kepentingan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana berisiko menjadi senjata penguasa untuk menghantam lawan politik dan pesaing bisnis. DPR diminta berhati-hati menyusun aturan tersebut agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.

Peringatan dan Riset Penggunaan Aturan

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti bidang ilmu sosial, politik, dan pemerintahan sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (27/10/2026). Menurut Yadi, undang-undang ini berpotensi dijadikan alat oleh pihak yang sedang berkuasa untuk menjatuhkan lawan bisnis maupun lawan politik.

Yadi menyebutkan, berdasarkan penelitiannya terhadap 78 negara, penerapan aturan perampasan aset selalu menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari rendahnya tingkat pemulihan aset, penurunan nilai barang yang disita, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa. Ia menilai tidak ada negara yang betul-betul sukses sepenuhnya dalam menjalankan pemulihan aset melalui mekanisme tersebut.

Sorotan Mekanisme NCB dan Peningkatan Kekayaan

Yadi menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan yang dinilai berisiko merugikan pemilik aset apabila tidak diiringi perlindungan hukum memadai. Sebagai contoh, ia memaparkan kasus penyitaan uang sebesar 5.000 dolar AS di Amerika Serikat akibat dugaan keterkaitan dengan narkoba, di mana pemiliknya justru menghadapi beban biaya pembuktian yang melampaui nilai uang yang dipersoalkan.

Selain NCB, ia mengkritik konsep peningkatan kekayaan secara tidak wajar atau illicit enrichment yang ditujukan bagi penyelenggara negara. Tanpa ukuran yang jelas, aturan ini dapat menciptakan persepsi publik bahwa seluruh pejabat pada dasarnya adalah pelaku kejahatan dan hartanya wajib dicurigai.

Yadi menjelaskan bahwa penilaian pertambahan kekayaan harus disesuaikan dengan sistem di masing-masing negara. Di Indonesia, pejabat publik masih diizinkan memiliki dan menjalankan usaha, sehingga peninjauan harta tidak bisa disederhanakan hanya dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Persoalan Pengelolaan dan Konflik Kepentingan

Dalam pemaparannya, Yadi turut mengungkit persoalan pengelolaan aset sitaan di luar negeri. Di Inggris, lembaga Asset Recovery Agency pernah mengalirkan pembiayaan sebesar 65 juta euro tetapi hanya menghasilkan pemulihan aset senilai 23 juta euro, sementara di Italia nilai aset sitaan dapat merosot hingga titik nol ketika perusahaan yang disita gagal mempertahankan operasionalnya.

Yadi juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan apabila aparat atau lembaga pengelola menerima kompensasi dari hasil perampasan aset, yang dapat memicu perebutan kewenangan antarlembaga. Meskipun demikian, dia mengakui draf terbaru RUU yang disusun Badan Keahlian DPR pada Januari hingga Maret 2026 sudah lebih baik dibandingkan draf tahun 2023.

Dia berpesan agar pembahasan RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan asas hukum yang tercantum dalam KUHP nasional demi melindungi hak-hak hukum pelaku tanpa mengesampingkan tuntutan pemberantasan korupsi.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *