Nasional

Komnas HAM dan BRAN Kolaborasi Tuntaskan Konflik Agraria

Komnas HAM dan BRAN Kolaborasi Tuntaskan Konflik Agraria
Daftar Isi
  1. Penandatanganan Nota Kesepahaman
  2. Peta Jalan dan Skala Prioritas
  3. Penguatan Sembari Pembentukan SOTK BRAN

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sepakat menjajaki kerja sama guna mempercepat penyelesaian konflik agraria. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai peran BRAN sangat penting dan strategis dalam mengatasi persoalan yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai tantangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman

Anis menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Kepala BRAN Dedi Prasetyo di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026). Pertemuan ini dikemas dalam agenda High Level Meeting bertajuk ‘Sinergi Mengoptimalkan Penegakan Hukum dalam Isu Hak Asasi Manusia’.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Komnas HAM dan BRAN akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Dokumen tersebut nantinya berfungsi sebagai landasan koordinasi dalam menangani berbagai persoalan agraria.

Anis mengungkapkan bahwa lembaganya menerima sekitar 2.700 pengaduan konflik agraria dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Masalah yang diadukan melibatkan banyak pihak, mulai dari korporasi hingga sengketa terkait aset negara, di mana sebagian di antaranya telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa penyelesaian tuntas.

Peta Jalan dan Skala Prioritas

Sebagai langkah persiapan, Anis menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun peta jalan penanganan konflik agraria berbasis HAM selama kurang lebih dua tahun. Dokumen tersebut memuat masukan mengenai reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, pembenahan regulasi, serta strategi pencegahan agar sengketa tidak terus berulang.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan HAM Komnas HAM Saurlin Siagian menambahkan pentingnya menentukan prioritas dalam penanganan ribuan kasus tersebut. Menurut Saurlin, pihak BRAN telah menyatakan persetujuan untuk bekerja secara cepat menuntaskan sejumlah kasus prioritas yang akan diusulkan oleh Komnas HAM.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini tidak selalu harus ditempuh melalui jalur penegakan hukum semata. Kehadiran BRAN diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi para korban secara lebih cepat.

Penguatan Sembari Pembentukan SOTK BRAN

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah awal agar penanganan konflik agraria lebih terkoordinasi dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan HAM. Dedi menyebutkan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi lintas lembaga, penyelarasan data, serta pemetaan persoalan secara menyeluruh.

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga menjelaskan bahwa struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRAN saat ini masih dalam tahap penyusunan. Ia menargetkan penyusunan SOTK tersebut dapat rampung dalam waktu 100 hari agar lembaga baru yang dipimpinnya bisa segera menjalankan tugas serta fungsinya secara optimal.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *