Kepolisian menyatakan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) yang melindas pengemudi ojek online di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, negatif dari kandungan narkoba dan alkohol. Saat ini, pengemudi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor kepolisian.
Hasil Pemeriksaan dan Dugaan Penyebab
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine serta tes alkohol terhadap S. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pengemudi dipastikan tidak berada di bawah pengaruh zat terlarang maupun minuman beralkohol seperti dilaporkan Antara.
Mujiyanto menduga bahwa insiden bermula ketika S merasa kaget setelah kendaraannya menyenggol kendaraan lain di jalan. Reaksi kaget tersebut membuat mobil listrik yang dikemudikannya menjadi oleng ke arah kiri hingga akhirnya menabrak pengemudi ojek online berinisial HS (56).
Akibat peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/10) sore tersebut, HS menderita luka lecet serta patah tulang pada bagian kaki kiri. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kronologi Kecelakaan Beruntun
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kharisma Arbita Bangsa memaparkan bahwa peristiwa itu bermula saat mobil BYD melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Panglima Polim. Ketika tiba di depan Win Hotel, kendaraan tersebut menabrak mobil Honda Brio bernomor polisi B 2967 NGY yang melaju searah di depannya karena pengemudi kurang hati-hati serta kurang konsentrasi.
Selepas menabrak mobil Brio, kendaraan listrik itu langsung oleng ke kiri dan menghantam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3867 DD yang dikendarai oleh HS. Korban terjatuh dari kendaraannya dan kemudian terlindas oleh mobil tersebut.
Laju kendaraan tidak langsung berhenti setelah menabrak pengendara motor. Mobil BYD itu sempat menabrak kendaraan listrik lain yang sedang berhenti di sisi kiri jalan, naik ke atas trotoar, lalu menabrak dua mobil yang terparkir di Hotel Amaris masing-masing berupa Honda Mobilio bernomor polisi B 1247 WZK dan Toyota Navi bernomor polisi B 2447 TWB.
Situasi di tempat kejadian memperlihatkan sejumlah kerusakan parah, termasuk serpihan kaca di bahu jalan, bekas goresan di aspal, serta satu unit tiang pembatas trotoar berwarna hitam yang patah akibat tertabrak. Hingga kini, pihak kepolisian masih meneruskan penyidikan guna mendalami rangkaian kecelakaan dan memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.








