Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut baru-baru ini. Para pihak asing yang diduga terlibat dalam sejumlah korporasi kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Pemeriksaan Korporasi dan Peran Pihak Asing
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menyatakan bahwa dari total 13 korporasi yang diperiksa, beberapa di antaranya memiliki hubungan dengan pihak asing. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, pihak asing tersebut berperan sebagai pemodal, pemilik saham, atau sebagai pemilik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan mempekerjakan warga lokal seperti dilaporkan CNN Indonesia dari detikKalimantan.
Sigit belum merinci jumlah pasti korporasi yang melibatkan campur tangan pihak asing tersebut. Namun, ia memastikan bahwa sebagian besar perusahaan yang terseret dalam kasus karhutla ini bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah meliputi Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, dan Tanah Laut. Sejauh ini, polisi menduga kasus tersebut disebabkan oleh unsur kelalaian perusahaan dalam memenuhi sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, bukan karena kesengajaan.
“Kalau disengaja kami belum temukan di perusahaan, namun kelalaian pemenuhan sarana prasarana seperti alat-alat pemadam kurang lengkap, SOP yang tidak rigid, dan tidak dilatih personelnya itu lah yang akan kami dalami,” ujar Sigit Haryono, Jumat (23/10).
Selain memeriksa 13 korporasi, penyidik Dirkrimsus Polda Kalsel juga memeriksa 16 orang perorangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Laporan Polri Terkait Penegakan Hukum Karhutla
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan mengenai penegakan hukum karhutla kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10). Suyudi mengungkapkan bahwa Polri telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dari total 100 laporan polisi yang ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 20 Oktober 2026.
Dari 100 laporan tersebut, enam masih dalam tahap penyelidikan, sementara 94 lainnya telah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 23 laporan dari perkara yang disidik direkomendasikan untuk pencabutan izin perusahaan, dengan perincian 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka.
Dalam paparannya, Suyudi juga membeberkan data mengenai 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas konsesi 209.933 hektare dan area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan lahan terbakar seluas 8.849 hektare. Berdasarkan lokasi, delapan korporasi tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Selain penanganan korporasi, Polri juga menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan dari 13 wilayah Polda dengan total 286 laporan polisi. Dari penanganan tersebut, tercatat 243 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.








