Politik

PKB Usulkan Karhutla Masuk Kategori Terorisme Lingkungan

PKB Usulkan Karhutla Masuk Kategori Terorisme Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengusulkan agar pembakaran hutan dan lahan berskala besar dikategorikan sebagai terorisme lingkungan. Usulan ini disampaikan karena dampak kebakaran yang mengancam kesehatan jutaan warga hingga melumpuhkan aktivitas ekonomi perlu diimbangi dengan sanksi hukum yang lebih tegas.

Masuk RUU Perubahan UU Kehutanan

Menurut Daniel kepada Liputan6.com, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas serta menimbulkan korban jutaan warga bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa. Dia menjelaskan bahwa karhutla tidak hanya merusak ekosistem, melainkan juga mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, serta menjadi beban reputasi Indonesia di mata dunia yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat, setiap musim kemarau.

Daniel mengusulkan agar ketentuan mengenai terorisme lingkungan tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, aturan tersebut merupakan wadah yang paling tepat karena Komisi IV membidangi urusan kehutanan dan undang-undang tersebut adalah payung utama pengelolaan hutan di Indonesia.

Ia menilai penempatan aturan dalam revisi UU Kehutanan dapat membuat pengaturannya lebih terpadu, menghindari tumpang tindih dengan regulasi lain, serta lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum guna memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku bisnis yang membakar demi keuntungan semata.

Sanksi Tegas dan Pencegahan Dini

Daniel menilai ancaman pidana yang berlaku selama ini belum cukup memberikan efek jera, sehingga penguatan sanksi perlu dipertimbangkan, termasuk bagi korporasi dan aktor intelektual di balik pembakaran. Meski mendorong penindakan lebih tegas, ia mengingatkan agar rumusan aturan dibuat cermat dan tepat sasaran.

Pengaturan tersebut, kata dia, harus membedakan pembakaran terorganisasi berskala besar dengan praktik tradisional masyarakat. “Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Daniel menekankan pentingnya penguatan pencegahan sejak awal seperti patroli dan pemantauan, pemulihan lahan gambut, serta pendampingan kepada petani agar bisa membuka lahan tanpa membakar. DPR, menurutnya, siap membahas hal tersebut bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati agar aturan baru benar-benar efektif menjaga hutan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *