Kriminal

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Kejahatan dalam Operasi Sikat

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Kejahatan dalam Operasi Sikat
Daftar Isi
  1. Hasil Pengungkapan Kasus dan Peringkat Polda Jatim
  2. Modus Operandi dan Kasus Menarik Perhatian
  3. Barang Bukti dan Imbauan Keamanan

Polres Malang Polda Jawa Timur bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Seluruh target operasi yang ditetapkan berhasil diselesaikan selama kegiatan berlangsung dalam kurun waktu 12 hari pada 10-21 Oktober 2026.

Hasil Pengungkapan Kasus dan Peringkat Polda Jatim

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyatakan bahwa seluruh dari 10 kasus yang ditetapkan sebagai target operasi berhasil diungkap seluruhnya. Di luar target tersebut, jajaran kepolisian masih mengungkap 263 kasus tambahan.

Rulian memaparkan rincian tersebut dalam konferensi pers di Polres Malang pada Senin (26/10/2026). Atas capaian tersebut, Polres Malang menduduki peringkat pertama untuk jumlah pengungkapan kasus di antara polres jajaran Polda Jawa Timur selama pelaksanaan operasi tersebut.

Kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi daftar pengungkapan dengan catatan 173 kasus. Pengungkapan lainnya meliputi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 89 kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kasus, serta penyalahgunaan senjata tajam sebanyak empat kasus.

Modus Operandi dan Kasus Menarik Perhatian

Para pelaku kejahatan melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah, kamar kos, kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen melalui perusakan pintu, gembok, atau kunci. Sementara itu, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku menggunakan kunci palsu atau merusak sistem penguncian kendaraan.

Polisi juga menemukan adanya kasus pencurian yang melibatkan orang-orang yang saling mengenal, termasuk pelaku yang mengambil kendaraan milik rekan kerjanya sendiri. Salah satu perkara yang mendapat sorotan adalah dugaan rangkaian pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang tersangka berinisial J asal Blitar.

Tersangka tersebut diduga beraksi di delapan tempat kejadian perkara berbeda yang mencakup wilayah Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Dari rangkaian kasus itu, kepolisian menerbitkan delapan laporan polisi dengan estimasi kerugian korban melampaui Rp80 juta.

Selain kasus pencurian konvensional, aparat kepolisian juga menangani dugaan pencurian kabel kelistrikan di Dampit, kabel penerangan jalan umum di Tumpang, serta perburuan landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan.

Barang Bukti dan Imbauan Keamanan

Dalam kesempatan yang sama, kepolisian memamerkan sejumlah barang bukti seperti 11 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, perkakas, kunci, kabel, serta barang lainnya. Sebagian barang bukti tersebut bahkan telah diserahkan kembali kepada para pemilik sah.

Rulian menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satreskrim, polsek jajaran, serta warga yang telah memberikan informasi penting demi kelancaran pengungkapan kasus. Ia menekankan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat merupakan elemen vital dalam memelihara situasi keamanan wilayah.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal dengan memastikan rumah terkunci rapat dan memarkir kendaraan di tempat aman. Warga yang menjumpai atau mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan dapat segera menghubungi layanan darurat 110 yang siaga selama 24 jam.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *