Hukum & Kriminal

Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta
Daftar Isi
  1. Alasan dan Dasar Hukum Pembebasan Biaya Hak Cipta
  2. Dampak PNBP dan Layanan Pemblokiran Situs Bajakan
  3. Daftar 19 Jenis Hak Cipta yang Digratiskan

Pemerintah memutuskan untuk menggratiskan biaya layanan pendaftaran untuk sebanyak 19 jenis hak cipta. Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai usulan yang datang dari masyarakat luas.

Alasan dan Dasar Hukum Pembebasan Biaya Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengubah besaran tarif layanan hak cipta menjadi nol rupiah setelah menerima aspirasi dari masyarakat. Selama ini, biaya layanan tersebut ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Kebijakan tersebut resmi berlaku melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang menetapkan pencatatan ciptaan dan hak terkait menjadi nol rupiah, seperti disampaikan Supratman dalam konferensi pers pada Senin (26/10).

Supratman berharap aturan baru ini mampu memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan karya cipta mereka, mengingat karya tersebut berpotensi memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen negara dalam membangun ekosistem hak cipta yang baik.

Dampak PNBP dan Layanan Pemblokiran Situs Bajakan

Meskipun penghapusan biaya ini berpotensi menurunkan perolehan PNBP negara, Supratman optimistis kekurangan tersebut dapat tertutup lewat lonjakan pendapatan dari sektor pendaftaran hak paten. Pihaknya berencana menggenjot lisensi paten pada tahun 2027 agar sumber penerimaan PNBP terbesar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum tetap tercapai.

Selain pendaftaran hak cipta, Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif nol rupiah untuk permohonan pemblokiran situs bajakan. Supratman mengimbau masyarakat yang mendapati karya mereka diduplikasi secara ilegal agar segera mengajukan permohonan pemblokiran kepada kementeriannya.

Daftar 19 Jenis Hak Cipta yang Digratiskan

Berikut adalah rincian 19 jenis hak cipta yang dibebaskan dari biaya pendaftaran di Kementerian Hukum:

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
  • Karya seni terapan
  • Karya arsitektur
  • Peta
  • Karya seni batik atau seni motif lain
  • Karya fotografi
  • Potret
  • Karya sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
  • Permainan video
  • Program komputer

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *