Metropolitan

Warga Serpong Lagoon Tuntut Ganti Rugi Rp539 Juta

Warga Serpong Lagoon Tuntut Ganti Rugi Rp539 Juta

Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan, menuntut ganti rugi sebesar Rp539,8 juta kepada PT Arfa Putra Soegama selaku perusahaan pengelola air bersih. Tuntutan tersebut dilayangkan menyusul kejadian muntaber massal yang menimpa ratusan warga di lingkungan perumahan tersebut.

Tuntutan Ganti Rugi dan Tenggat Waktu

Perwakilan warga bernama Arnis menjelaskan bahwa nilai kompensasi tersebut dihitung berdasarkan kerugian material yang dialami warga, yang mencakup biaya pengobatan untuk rawat jalan maupun rawat inap. Penghitungan kerugian ini didasarkan pada pendataan yang dilakukan oleh pengurus RT dan RW setempat.

Menurut Arnis, angka ganti rugi yang diajukan mencapai Rp539.885.394 yang bersumber langsung dari laporan warga, meskipun belum seluruh warga mengirimkan rincian kerugian mereka. Warga telah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran air bersih yang mereka gunakan sehari-hari.

Warga memberikan batas waktu hingga Selasa (27/10/2026) agar pengelola air memberikan kejelasan terkait tuntutan tersebut. Apabila tidak ada kepastian, warga berencana mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata sesuai dengan arahan wali kota.

Pemeriksaan Kasus Muntaber

Jumlah warga yang terdampak muntaber massal ini mencapai 176 orang. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Fitria Oriza, mengonfirmasi jumlah warga yang terserang penyakit tersebut.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah melakukan penelusuran terkait dugaan penyebaran bakteri Escherichia coli atau E. coli menggunakan formulir digital yang disebarkan kepada para pelanggan layanan air bersih PT Arfa Putra Soegama. Dugaan pencemaran ini mencuat setelah banyak warga mendadak mengalami gejala muntaber.

Pihak berwenang menyatakan bahwa kepastian mengenai penyebab penyakit dan hubungannya dengan kualitas air bersih akan merujuk pada hasil pemeriksaan laboratorium serta keterangan resmi dari instansi terkait.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *